Isu Terkini

Bos Pinjol Ilegal Asal China Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara China, yang jadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Ditangkap di bandara: Tersangka ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Direktur bisnis: Dikutip dari Antara, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu pada 15 Oktober 2021.

Polisi mengungkap berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada Jon, yang berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Jon juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada untuk menjadi mitra dari KSP IMB.

Pasal berlapis: Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Andri.

Satu jaringan utuh: Dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, kepolisian telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.

Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

Baca Juga:

Share: Bos Pinjol Ilegal Asal China Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar