Keuangan

OJK Rombak Aturan Bisnis Pinjol

Admin — Asumsi.co

featured image
Portal OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaiki dasar hukum bisnis financial technology peer to peer lending atau pinjaman online. Sebab, regulasi bisnis yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 dinilai belum lengkap.

Perbaikan izin menyelenggarakan pinjol: Sejumlah aspek aturan bakal diperbaiki, salah satunya mengenai syarat perizinan menyelenggarakan pinjol. Dilansir Antara, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan mengatakan, OJK akan mengubah aturan mengenai permodalan sebagai syarat izin menyelenggarakan pinjol.

“Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang,” kata Bambang, Rabu (17/11/2021).

OJK, Bambang melanjutkan, sedang membuat perhitungan untuk menentukan jumlah modal minimal bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan pinjol. Dengan perubahan pada ketentuan modal itu penyelenggara pinjol diharapkan bisa lebih menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

Satu kelompok pinjol: Selain ketentuan modal, Bambang menuturkan, aturan OJK yang baru akan mengelompokan pinjol menjadi satu golongan, yakni pinjol berizin. Saat ini, ada dua kelompok: pinjol terdaftar dan pinjol berizin. Penyelenggara pinjol harus mendaftar ke OJK terlebih dahulu untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan izin.

“Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin,” ungkapnya.

Saat ini, ada 104 pinjol yang tercatat di OJK. Tiga di antaranya masih berstatus terdaftar atau belum berizin.

Enam aspek: Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan.

Tidak mumpuni: Peraturan OJK mengenai bisnis pinjol memang selama ini kerap mendapat kritik. Dilansir Kompas.com, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai aturan ini tidak mumpuni untuk mencegah masalah-masalah pinjol.

Akibatnya, pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online tidak terlindungi. Sebab aturan tersebut tidak mengatur banyak hal, di antaranya, tata cara penagihan dan batasan bunga harian.

“Persoalannya pada kasus pinjol (pinjaman online) nggak ada aturan yang memang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi,” kata Jeanny.

Baca Juga

Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online

Tips Jitu Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Bos Pinjol Ilegal Asal China Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Share: OJK Rombak Aturan Bisnis Pinjol