Badan Legislasi (Baleg) DPR jadi sorotan karena mengubah aturan tata tertib setelah melanggarnya.
Itu terjadi saat Baleg menetapkan panitia khusus (pansus) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang naskahnya telah diberikan pemerintah.
Pembentukan Pansus
Dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu (7/12), pimpinan DPR menetapkan anggota Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak enam orang.
Jumlah itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020. Dalam peraturan itu, anggota Pansus mestinya tak lebih dari 30 orang dengan empat pimpinan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berdalih jumlah anggota Pansus begitu banyak karena ada kompleksitas substansi yang dibahas dalam RUU Ibu Kota Negara.
Permasalahan soal IKN, kata Dasco, juga lintas sektoral, sehingga melibatkan lintas komisi.
“Maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 3 November memutuskan membentuk Panitia Khusus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus enam orang,” kata Dasco.
Ubah Tatib Usai Melanggar
DPR tahu bahwa jumlah anggota pansus RUU IKN menabrak aturan tata tertib. Alih-alih mengurangi jumlah anggota, DPR bersikukuh menetapkan anggota Pansus sebanyak 56 orang dengan enam pimpinan.
Setelah pansus ditetapkan, DPR baru mengubah tata tertib yang baru saja dilanggarnya pada 9 Desember.
Sebenarnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama sempat mengingatkan bahwa jumlah pansus RUU IKN sebanyak 56 orang menabrak aturan tata tertib.
Anggota Pansus RUU IKN dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay pun mengatakan hal serupa.
Namun, itu semua diabaikan oleh pimpinan paripurna, sehingga pansus RUU IKN tetap disahkan meski melanggar tata tertib.
Ketua Baleg DPR Suparman Andi Agtas mengklaim perubahan tata tertib dilakukan agar ada landasan hukum yang kuat bagi Pansus RUU IKN.
Ada dua materi baru yang ditambahkan di Tatib. Pertama, dalam Pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan satu ayat yakni ayat 2A. Ayat baru itu mengatur jumlah anggota Pansus bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan di DPR.
Kemudian pada Pasal 105 juga disisipkan ayat 2A yang menyebut pimpinan pansus bisa ditambah sesuai kebutuhan pembahasan di DPR. (Alg)
Baca juga: