Politik

Draf RUU: Tidak Ada Gubernur dan DPRD di Ibu Kota Negara Baru

Ilham — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Draf Rancangan Undang-Undang menyatakan tidak adan gubernur dan DPRD di Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Draf yang telah diserahkan kepada DPR itu juga menyebut pemindahan ibu kota dilakukan bertahap mulai semester satu tahun 2024.

Tidak ada Gubernur: Merujuk Pasal 1 draf RUU, IKN dipimpin oleh Kepala Otorita, bukan gubernur seperti DKI Jakarta. Kepala Otorita merupakan pejabat setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun.

Dalam draf itu, presiden juga bisa kapan saja memberhentikan Kepala Otorita.

Tidak ada Pildaka: Draf RUU itu juga tidak mengatur pemilihan kepala daerah. Sehingga, IKN juga tidak memiliki DPRD seperti di DKI Jakarta.

Pemindahan: Pasal 3 ayat 2 menyebut pemindahan IKN dilakukan pada semester satu tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Tidak semua lembaga negara dipindahkan ke IKN baru. Hal itu tertuang dalam Pasal 21. Pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

IKN juga bakal menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Pendanaan: Draf RUU menyebut pendanaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang sah.

Kemenkeu memperkirakan kebutuhan untuk pembangunan IKN baru kurang lebih sebesar Rp466 triliun.

Catatan: Semua ketentuan itu masih bisa berubah karena pemerintah dan DPR belum mulai membahas RUU IKN.



Baca juga:

Share: Draf RUU: Tidak Ada Gubernur dan DPRD di Ibu Kota Negara Baru