Pemerintah tengah berupaya mengubah skema pemberian tunjangan pensiun kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi kalangan PNS tertentu, tunjangan pensiun bisa mencapai Rp 1 miliar.
Demi Kesejahteraan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan skema baru dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan PNS ketika pensiun.
Sebab, menurut Tjahjo, uang pensiun yang didapat para PSN masih belum sesuai dengan jabatan terakhir mereka.
Dia mengaku sudah bicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bank tabungan Negara (BTN).
“Kita kemarin sudah mengundang BTN. Mereka clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp1 miliar. Bisa dihitung dengan baik,” ujar Tjahjo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
“Bisa Rp1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” paparnya.
Dikelola Taspen
Selain mengusulkan dana pensiun Rp1 miliar, Tjahjo juga mengusulkan agar dana pensiunan semuanya dikelola Taspen.
Dana pensiun yang masih tersimpan di PT Asabri (Persero) juga dipindah ke PT Taspen (Persero).
“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp 1 M [miliar],” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan kemungkinan bagi pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar terbuka lebar.
Skema Baru
Skema dana pensiun saat PNS saat ini adalah dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara dengan skema fully funded yang baru, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar.
Iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Dengan demikian, besaran dana pensiun yang diterima nanti akan lebih besar dari skema saat ini.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP. Pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Bukan dari APBN
Tjahjo menegaskan bahwa tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.
“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan, karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” papar dia.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.
Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.
Dinilai Tak Perlu
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai sebetulnya rencana fully funded sejak lama mengemuka. Namun, apabila disahkan saat ini tidak tepat.
“Menurut saya, ini kebijakan kontra dan tidak tepat. Apalagi kita sekarang sedang fokus dan anggarannya untuk pandemi Covid-19,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (17/10).
Ia mewanti -wanti jangan sampai skema fully funded itu malah menggunakan dana utang, karena menurutnya dana APBN Indonesia dari utang.
Menurut Trubus pemerintah sebetulnya tidak perlu menaikkan tunjangan pensiun PNS.
Menurutnya lebih baik menggunakan skema pensiun yang lama, karena tidak memberatkan APBN.
“Karena kalau dipaksakan dananya dari mana? Utang? Saya bukan mengatakan utang itu jelek, tapi apabila membengkak akan menimbulkan masalah nanti kemudian hari,” katanya.
Baca juga:
Jokowi Geleng-geleng Lihat BUMN: Yang Sakit Ditutup Saja
Rupiah Bakal Bisa Dipakai Transaksi di Malaysia dan Thailand Lewat QRIS
Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Dengan Pembayaran Dinar-Dirham di Depok