Isu Terkini

Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Dengan Pembayaran Dinar-Dirham di Depok

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Hakim menilai Zaim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan: Hakim menilai Zaim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Sehingga, Zaim terbebas dari semua dakwaan dan dibebaskan dari penjara.

Hakim juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabat Zaim dipulihkan.

Tanggapan: Humas PN Depok menyampaikan penasihat hukum Zaim menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU meminta waktu satu pekan untuk menyikapi putusan itu.

Kasus: Dikutip dari Antara, Zaim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah, yakni dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok.

Dalam sidang, Zaim didakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Mata Uang.

Pasar Muamalah: Polisi menyampaikan Pasar Muamalah beroperasi sejak tahun 2014. Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik Zaim Saidi.

Pasa itu dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam) dengan ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Share: Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Dengan Pembayaran Dinar-Dirham di Depok