Pemerintah dilaporkan telah menyerahkan draf RUU Ibu Kota Negara baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf itu, IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita, bukan gubernur seperti DKI Jakarta.
Kepala Otorita merupakan pejabat setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun.
Calon: Presiden Joko Widodo sempat menyebut sejumlah calon Kepala Otorita IKN baru. Ada empat nama yang disebut oleh Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana.
“Kandidatnya ada banyak, satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyono, empat Pak Azwar Anas,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/3/2020), dikutip dari Antara.
Ahok: Ahok saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok sempat beberapa kali menjadi kepala daerah, mulai dari Bupati Belitung Timur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur DKI Jakarta.
Politisi PDI Perjuangan itu juga pernah menjabat sebagai anggota DPR dan DPRD Belitung Timur. Sebelum menjadi kader PDI Perjuangan, Ahok diketahui pernah menjadi kader Golkar dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru.
Bambang Brodjonegoro: Bambang adalah mantan Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Saat ini, dia diketahui menjadi komisaris pada beberapa perusahaan.
Bambang juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Azwar Anas: Azwar merupakan mantan Bupati Banyuwangi dua periode. Politisi PDI Perjuangan itu pernah tercatat sebagai anggota MPR termuda karena dilantik saat berusia 24 tahun.
Sebelum menjadi bupati, Azwar juga pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009.
Tumiyana: Tumiyana adalah mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero). Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tumiyana juga merupakan pengusaha di bidang peternakan.
Pemindahan Ibu Kota: Pasal 3 ayat 2 menyebut pemindahan IKN dilakukan pada semester satu tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Tidak semua lembaga negara dipindahkan ke IKN baru.
Baca Juga: