Satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A dipecat secara tidak hormat, usai kedapatan sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mes kampus setempat.
Langsung dipecat: Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam langsung memecat satpam pelaku usai mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus dan murni perbuatan kriminal.
“Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai,” ujar Husain, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Antara.
Kronologi kejadian: Menurut penjelasan Husain, korban keluar mandi di toilet umum di samping mes kampus. Bukan di dalam mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka, juga di luar Hotel Lamacca.
Ada kaca dalam gudang samping toilet di situlah tempatnya (merekam). Satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ lalu merekam korban sedang mandi.
Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. Satpam tersebut selanjutnya diamankan.
Korban belum melapor: Husain Syam mengatakan saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
“Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi,” katanya.
Bukan yang pertama: Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini satpam itu ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
“Dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” kata Ipda Ahmad. (zal)
Baca Juga: