Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Lisyarti menilai Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa banyak santri, bisa dijatuhi hukuman kebiri selain juga hukuman penjara. Sebab, Retno mengatakan, Herry telah memakan banyak korban.
“Hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal,” kata Retno, dilansir Antara, Kamis (9/12/2021). “Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri.”
Alasan kebiri: Retno menjelaskan, Herry Wirawan adalah guru pesantren tempat para korban dititipkan untuk menimba ilmu. Herry dapat dikatakan sebagai orang terdekat korban.
Herry juga diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada 12 santri dan dilakukan berkali-kali, bahkan sembilan santri di antaranya mengalami kehamilan. Karena itu, Retno menilai, Herry layak mendapat hukuman 20 tahun penjara serta kebiri.
“Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” kata dia.
Relasi kuasa: Retno menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. Apalagi, ada relasi kuasa yang timpang.
“Pelaku adalah guru dan korban adalah murid. Murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru,” katanya.
Saat ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sudah masuk ke pengadilan. Retno berharap, jaksa dan hakim memberikan tuntutan dan vonis maksimal kepada Herry Wiryawan.
Geger: Diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Warga Bandung digegerkan aksi biadab yang dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Guru itu bernama Herry Wirawan.
Menurut Plt. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021), pria bejat berusia 36 tahun itu mencabuli 14 santriwati yang ada di sekolah tersebut, dari tahun 2016. Sebagian dari korban yang dicabuli bahkan sudah melahirkan anak.
Ancaman hukuman: Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini karena terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun.
Baca Juga
Fakta-Fakta Belasan Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes Bandung Hingga Hamil
LPSK Minta Pemda Jabar Jamin Pendidikan Korban Pemerkosaan Guru Pesantren