Isu Terkini

Rektor Unsri: Kasus Pelecehan Seksual Jangan Dipolitisasi

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Prof. Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi jangan dipolitisasi.

“Kasus pelecehan seksual tersebut sekarang ini sudah ditangani pihak Polda Sumsel dan seorang dosen telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu semua pihak yang menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut untuk bersabar menunggu proses hukum,” kata Rektor Anis Saggaff ketika memberikan keterangan pers di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Antara.

Keluarkan surat keputusan: Terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial R atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihak rektorat Unsri telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.

A diberhentikan: Khusus untuk dosen A (Adhitya Rol Asmi) yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, pihaknya menetapkan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.

R masih disidik: Untuk kasus yang diduga dilakukan dosen R yang masih dalam penyidikan, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya.

Lanjutkan proses hukum: Dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai dan selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Begitu sebaliknya, jika dalam proses dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.

Ditangani hati-hati: Anis membantah pihaknya tidak menanggapi kasus dengan baik. Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya sejak awal bergulirnya isu pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi beberapa bulan lalu, namun pihaknya menangani permasalahan itu dengan sangat hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.

Bentuk satgas: Sementara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Unsri yang memiliki kampus di Kota Palembang dan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir itu, pihaknya membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Dr Alfitri yang kini menjabat Dekan FISIP, ujar Rektor.


Baca Juga:

Share: Rektor Unsri: Kasus Pelecehan Seksual Jangan Dipolitisasi