Reza Ghasarma alias R, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan pelecehan lewat aplikasi perpesanan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus ini sudah dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial C, F, dan D.
Masih kumpulkan bukti: Dikutip dari Antara, Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi, Masnoni menjelaskan bahwa dosen berinisial R belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Polisi sudah menaikkan status penanganan perkara dugaan dosen melecehkan mahasiswi lewat chat atau percakapan dari aplikasi perpesanan ke penyidikan.
Sementara, satu dosen lainnya berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa (7/12/2021).
Baru dibebas tugaskan: Pihak rektorat Universitas Sriwijaya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembebasan tugas sementara R sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya.
Sementara dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, telah diberhentikan sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.
Merasa difitnah: Dalam kesempatan terpisah, Reza membantah soal tuduhan tiga orang mahasiswi terkait dugaan pelecehan seksual lewat chat itu. Dikutip dari Detik.com, Reza menyebut laporan itu fitnah.
Reza mengatakan nomor ponsel yang dilaporkan oleh para mahasiswi itu ke polisi bukan miliknya. Dia mengatakan tidak mengirim pesan yang diduga melecehkan ketiga mahasiswi itu.
Minta jangan dipolitisasi: Rektor Universitas Sriwijaya Prof. Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi jangan dipolitisasi.
Menurutnya, pihak rektorat telah memberikan sanksi secara internal terhadap dua dosen tersebut, selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: