Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
 menjelaskan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
 Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru, batal.
“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak
 semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua
 daerah sama,” ujar Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021)
Alasan: Mendagri
 Tito menjelaskan, World Health
 Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk
 Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi,
 dan level 4 sangat tinggi.
Indonesia, kata Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.
 Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan
 arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan
 spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di
 masa Nataru,” katanya.
Situasi Dinamis:
 Selain itu, alasan lain tidak digunakannya istilah PPKM level 3 yakni, karena
 situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Sehingga,
 penggunaan istilah ini merupakan respons dari situasi dinamis tersebut.
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19
 ini, karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya,
 harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan
 pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.
Akan ada aturan
 spesifik: Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik
 akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24
 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang
 diatur dalam sistem PPKM level 3, dengan beberapa perubahan penting. (rfq)
Baca Jaga:
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3, Moeldoko: Kebijakan Gas-Rem
Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan dengan Keputusan Pusat terkait PPKM