Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
menjelaskan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru, batal.
“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak
semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua
daerah sama,” ujar Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip Antara, Rabu (8/12/2021)
Alasan: Mendagri
Tito menjelaskan, World Health
Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk
Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi,
dan level 4 sangat tinggi.
Indonesia, kata Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.
Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan
arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan
spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di
masa Nataru,” katanya.
Situasi Dinamis:
Selain itu, alasan lain tidak digunakannya istilah PPKM level 3 yakni, karena
situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Sehingga,
penggunaan istilah ini merupakan respons dari situasi dinamis tersebut.
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19
ini, karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya,
harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan
pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.
Akan ada aturan
spesifik: Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik
akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24
Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang
diatur dalam sistem PPKM level 3, dengan beberapa perubahan penting. (rfq)
Baca Jaga:
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3, Moeldoko: Kebijakan Gas-Rem
Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan dengan Keputusan Pusat terkait PPKM