Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia secara serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Direvisi: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena dibatalkan untuk berlaku serentak, Pemprov akan merevisi keputusan gubernur (kepgub) sebelumnya sehingga nantinya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
“Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/12/2021) malam dikutip dari Antara.
Dalam Kepgub 1430 Tahun 2021 telah diatur sejumlah penyesuaian untuk membatasi pergerakan masyarakat. Berikut sejumlah aturannya.
Larang perayaan Nataru: Aturan tersebut melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu. Anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki kawasan tempat wisata dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kegiatan ibadah: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan kapasitas ibadah natal di gereja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun.
Rumah ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Para jemaat gereja juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja dan hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
WFO non esensial 25 persen: Kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Mal dan pasa 50 persen: Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Bioskop 50 persen: Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Sementara fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Tempat wisata 50 persen: Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Transportasi 50 persen: Pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. (zal)
Baca Juga: