Covid-19

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di Indonesia. Walau begitu, sejumlah pengetatan aturan akan tetap diberlakukan, mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.

Apa alasannya: Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali itu mengatakan vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus ditingkatkan. Sejauh ini vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Tetap diperketat: Luhut menambahkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Adapun untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut, dikutip dari Antara.

Perbaikan signifikan: Menurut Luhut penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Menurut data per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Perketat perbatasan: Meski PPKM level 3 serentak dibatalkan, Luhut menyatakan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Vaksinasi untuk anak-anak: Luhut juga mengatakan, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Baca Juga:

Share: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru