Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini.
Sedianya PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada momen libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang dinilai semakin membaik menjadi alasan pembatalan penerapan kebijakan ini.
Walau dibatalkan, pemerintah tetap menjalankan sejumlah pengetatan. Maju mundur kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini justru membingungkan publik. Pemerintah dinilai labil dalam mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan COVID-19, khususnya varian Omicron yang semakin mengancam.
Diminta Tetap Waspada
Luhut mengklaim, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS, kata dia menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Hasil perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 ini, menurutnya terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Atau hanya 12 kabupaten/kota saja yang ada di PPKM level 3,” ucapnya melalui keterangan pers di situs resmi Kemenko Marves RI.
Kewaspadaan sekaligus perhatian khusus pemerintah terhadap munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara, lanjut Luhut saat ini terus ditingkatkan. Meski demikian, Luhut menyebutkan berdasarkan temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan serta rirsiko kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.
Akan tetapi, informasi ini masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. Namun dirinya meyakini Indonesia saat ini lebih siap menghadapi momen Natal dan Tahun Baru.
Ia menyebutkan optimisme ini berdasarkan percepatan vaksinasi yang dilakukan dalam sebulan terakhir, serta angka pengetesan dan tracing kasus bisa terjaga pada tingkat yang tinggi meski saat ini angka kasusnya tergolong rendah.
“Ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” katanya.
Perketat Syarat Perjalanan
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan, Luhut memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat perjalanan yang tegas.
“Untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” ungkapnya.
Sedangkan, bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Dalih Capaian Vaksinasi
Luhut mengatakan, capaian vaksinasi juga menjadi acuan diberlakukannya keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada besarnya capaian vaksinasi yang telah diraih sejauh ini.
“Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali,” terangnya.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak demi memberikan perlindungan kepada mereka di tengah penyebaran varian Omicron.
Diizinkan tapi Dibatasi
Ada sejumlah pelarangan aktivitas masyarakat selama akhir tahun ini. Luhut mengatakan pemerintah melarang semua jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga ruang-ruang publik.
Sedangkan untuk operasional niaga di pusat perbelanjaan, layanan restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” imbuhnya.
Kegiatan sosial budaya yang menyebabkan kerumunan masyarakat diizinkan dengan batas kapasitas maksimal 50 orang dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Minta Kerja Sama Masyarakat
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengamini, peningkatan tes dan telusur serta percepatan vaksinasi menjadi salah satu pertimbangan dibatalkannya PPKM level 3 tingkat nasional pada akhir tahun ini.
Selain itu, ia menyebutkan kondisi penularan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat ini juga dalam keadaan membaik. Hal ini tentu tidak membuat pemerintah merasa jumawa.
“Tetap, kita masih belum berada pada status yang aman dari ancaman penularan kasus. Pengetatan mobilitas masyarakat tetap dilakukan untuk menjaga diri kita dan keluarga kita dari ancaman varian baru yang belum jelas kondisinya bagaimana dari segi penularan,” ujarnya saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).
Pejabat Kemenkes RI yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 ini, optimistis pengendalian kasus yang sejauh ini dilakukan baik oleh pemerintah bisa terus terjaga.
Seiring dengan hal tersebut, ia mengharapkan kerja sama masyarakat untuk bisa menahan diri dengan tidak menciptakan kerumunan saat Tahun Baru.
“Jangan sampai gara-gara ini, pemerintah di belakang memanen kasus COVID-19. Kami minta kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan kegiatan akhir tahun yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Dinilai Labil
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai pembatalan PPKM Level tiga yang sedianya diterapkan akhir ini, kembali menunjukkan kelabilan sikap pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Ia mengatakan strategi komunikasi kembali menjadi masalahnya. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan pemerintah dalam menetapkan strategi kebijakan PPKM betul-betul harus dipertimbangkan secara matang.
“Mesti berbasiskan sains dan masukan berbagai pihak. Bagaimanapun dampaknya ini adalah bicara konsistensi dan kepastian kebijakan. Jadinya kan, serius atau nggaknya dipertanyakan,” katanya saat dihubungi terpisah.
Ia menegaskan, pemerintah harus terus memperbaiki strategi komunikasinya, terutama terkait risiko penularan COVID-19 pada akhir tahun yang kian menjadi momok karena varian Omicron.
“Memang harus diakui saat ini sudah ada perbaikan penanganan. Namun sikap konsistensi ini penting yang mesti dikoreksi dengan strategi yang lebih baik,”kata dia.
Menurut, Dicky sebetulnya PPKM Level tiga yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia juga memang kurang efektif. Menurutnya lebih tepat agar penetapan level PPKM dikembalikan ke masing-masing kondisi daerahnya.
“Sesuaikan saja dengan indikator kasus di masing-masing wilayahnya. Kalau bicara momentum Natal, memang perlu ada pengetatan tapi bukan dengan peningkatan level PPKM. Pengetatannya yang justru ditambah itu betul, seperti larangan berkerumun,” pungkasnya. (zal)
Baca Juga: