General

KPK dan Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding Vonis PN Tipikor Makassar

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah penjara 5 tahun ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima putusan vonis dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/12/2021), dikutip Antara.

“Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu,” ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Divonis bersalah: Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dua dakwaan: Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

Pasal yang dilanggar: Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pembacaan putusan terhadap Nurdin yang telah bersidang hampir enam bulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 29 November 2021.

Denda: Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Pencabutan hak politik: Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun, berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana selama lima tahun penjara. (zal)


Baca Juga:

Share: KPK dan Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding Vonis PN Tipikor Makassar