Isu Terkini

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut Enam Tahun Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat menyampaikan tuntutan, Jaksa menganggap Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar.

Tuntutan: Jaksa menuntut Nurdin Abdullah dengan sejumlah hukuman. Selain enam tahun penjara plus denda Rp500 juta, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin selama lima tahun.

Jaksa pun menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

“Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).

Pasal: Perbuatan Nurdin dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus: Dalam dakwaan, Nurdin disebut menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Nurdin diminta agar dua perusahaan tersebut diberikan proyek.

Pada 2019, Nurdin lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel. Seiring waktu berjalan, mereka memberikan proyek kepada perusahaan terkait dan menerima suap serta gratifikasi.

Misalnya pada 8 Juni 2020, PT Cahaya Sepang Bulukumba dipercaya memegang proyek Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp15 miliar.

Pemprov Sulsel juga memberikan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dengan nilai kontrak Rp19 miliar.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga:

Nasib Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah

Sosok Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK

Viral KPK Diminta Panggil Dulu Target Sebelum OTT, Bupati Banyumas Beri Kalrifikasi

Share: Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut Enam Tahun Penjara