General

Vonis Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel pada Senin malam (29/11/2021).

Dianggap sopan dan kooperatif: Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa ialah karena terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terbukti terima suap: Ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.

Beli speedboat untuk anaknya:  Uang suap dan gratifikasi digunakan Nurdin salah satunya untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit ‘jetski’ yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta untuk anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.

Majelis hakim juga tidak setuju dengan JPU KPK yang menytaakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.

Hak politiknya dicabut: Selain hukuman penjara dan denda, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. (zal)

Baca Juga:

Share: Vonis Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa