Isu Terkini

Nurdin Abdullah Gunakan Gratifikasi Rp1 Miliar untuk Bangun Masjid

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa penuntut umum KPK menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menggunakan uang gratifikasi untuk membangun masjid Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

“Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa, lalu membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak,” kata JPU Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (15/11/2021) dikutip dari Antara.

Total Rp1 miliar: Dalam rangka pembangunan masjid tersebut, terdakwa menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar, dengan total penerimaan terdakwa sejumlah Rp1 miliar.

“Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, Direksi Bank Sulselbar, rekening Sulsel Peduli Bencana untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa.

Kronologi aliran uang: JPU KPK mengungkapkan bahwa Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya kenal dengan Gubernur Sulsel nonaktif itu sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Perusahaan ini mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng.

Pada saat peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) menyampaikan kepada Petrus Yalim agar Petrus bisa membantu pembangunan masjid di atas tanah milik Nurdin. Petrus lalu menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang sebesar Rp100 juta dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros di atas tanah milik Nurdin juga, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri, yang juga pernah mengerjakan proyek di Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel, memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Nurdin untuk pembangunan masjid dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Selanjutnya, Direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga yang ditemui Nurdin di rumah jabatan gubernur juga memberikan bantuan CSR ke Masjid Pucak Maros sebesar Rp400 juta yang disetorkan pada tanggal 8 Desember 2020. Masjid tersebut dibangun di atas tanah Nurdin.

Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi juga pernah menerima penitipan uang dari ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) bahwa Nurdin mau menyumbang ke rekening Pengurus Masjid Pucak Maros di Bank Sulselbar sebesar Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana di Bank Mandiri milik Nurdin ke nomor rekening pengurus Masjid Kebun Raya di Bank Sulselbar.

Dirampas untuk negara: Karena tanah yang dibeli oleh terdakwa patut diduga diperoleh secara tidak sah dan tidak legal serta adanya keinginan terdakwa yang akan menghibahkan masjid yang berdiri di atas tanah milik terdakwa tersebut, disebutkan jaksa bahwa terhadap keseluruhan aset tanah tersebut haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Sulawesi Selatan.

“Masjid yang berdiri di atas tanah tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata jaksa.

Total suap Rp13,812 miliar: Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 150.000 (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan SGD 200.000 (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga totalnya sekitar Rp13,812 miliar.

Nurdin disebut menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Nurdin diminta agar dua perusahaan tersebut diberikan proyek.

Dituntut 6 tahun penjara: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai jalani pidana pokoknya.

Baca Juga:

Share: Nurdin Abdullah Gunakan Gratifikasi Rp1 Miliar untuk Bangun Masjid