Bisnis

Kementerian ESDM Jamin Tarif Listrik Tak Naik Akibat Pajak Karbon

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemerintah berupaya agar penerapan pajak karbon terhadap industri energi fosil tidak berimbas pada kenaikan tarif listrik. 

Pajak karbon sendiri bakal mulai diterapkan pada 1 April tahun 2022 mendatang. 

Imbas Tarif Listrik: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pajak karbon bakal turut diterapkan terhadap perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Akan tetapi, Kementerian ESDM berupaya agar tarif listrik yang harus dibayar masyarakat tidak ikut naik. 

“Kami menghindari itu,” kata Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana, Senin (29/11).

Implementasi Pajak Karbon: Rida menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengenakan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) bagi PLTU bara. 

Pajak baru dipungut jika jumlah emisi yang dihasilkan suatu industri melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan. Lebih dikenal dengan istilah cap and tax. 

Pungutan pajak terhadap perdagangan atau bursa karbon (cap and trade) belum diterapkan pemerintah. Karenanya, penerapan pajak karbon masih terbatas, sehingga masyarakat tak berpotensi kena imbas. 

Uji Coba: Sejauh ini, Kementerian ESDM telah melakukan uji coba terhadap 32 unit PLTU berbasis batu bara. 

Hasilnya, tidak semua PLTU dikenakan pungutan pajak karena karbon yang dihasilkan tak selalu melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.

BBM Berpotensi Naik: Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa penerapan pajak karbon terhadap perusahaan sektor energi fosil berimbas pada kenaikan harga di sektor hulu hingga hilir. 

Dengan demikian, harga BBM dan elpiji yang dijual ke masyarakat juga akan naik. 

“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon”, kata Arifin Tasrif mengutip situs esdm.go.id.

Kebijakan Pajak Karbon: Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Bakal berlaku mulai 1 April 2022 mendatang untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. 

Hal itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR. (alg)

Baca juga:

Share: Kementerian ESDM Jamin Tarif Listrik Tak Naik Akibat Pajak Karbon