Bisnis

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk Bersihkan Lingkungan

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sedang menyusun konsep pajak karbon yang merupakan bagian dari skema pasar karbon. Pajak karbon ini sebagai kompensasi penanggulangan dampak dari karbon dihasilkan industri.

Kenapa itu penting: Sri Mulyani mengatakan prinsip sederhana dari penerapan kebijakan pajak karbon adalah para perusahaan yang mengotori lingkungan, maka harus membayar pajak kepada negara. Pajak ini digunakan untuk membersihkan lingkungan melalui kebijakan pemerintah lainnya.

“Makanya prinsipnya sangat penting untuk bisa menilai barang yang bisa menciptakan keburukan atau malapetaka ini yang disebut karbon, disebut carbon pricing,” kata Sri Mulyani, di acara Youth Camp for Future Leader on Environment, Senin (15/11/2021) dikutip dari CNN Indonesia.

Rencana tarif: Pemerintah berencana menetapkan tarif pajak sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut ketika jumlah emisi yang dihasilkan perusahaan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

Tarif di negara lain: Sri Mulyani mengatakan tarif pajak karbon di Indonesia ini masih tergolong rendah. Di negara lain, bisa mencapai Rp120-140 per kilogram ekuivalen CO2.

Penerapan pajak karbon ini terlebih dahulu akan ditetapkan pada 2022 hingga 2024 untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Selanjutnya pada 2025, pengenaan pajak karbon akan mulai dilakukan secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.

Respon pengusaha: Dikutip dari Tempo.co, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengusaha belum bisa menghitung dampak pengenaan kebijakan itu bagi pengusaha bila ketentuan detail implementasinya belum terbit.

Hendra menilai yang akan terdampak langsung dari pengenaan pajak karbon ini ialah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Walau begitu, dampak ini berpotensi dirasakan produsen batu bara juga apabila nilai pajaknya dibebankan kepada pengusaha komoditas.

Baca Juga:

Share: Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk Bersihkan Lingkungan