Keuangan

Harga BBM dan Listrik Diprediksi Naik Imbas Pajak Karbon di UU HPP

Ilham — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pengamat ekonomi memprediksi harga bensin dan listrik naik usai pemerintah menarik pajak karbon dari produsen minyak, gas dan batu bara. Ketentuan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (HPP) buatan pemerintah yang baru disahkan oleh DPR. 

Pemerintah menetapkan pajak karbon Rp30 per kilogram bagi produsen bahan bakar fosil, seperti minyak bumi, gas dan batu bara. Mulai berlaku mulai 1 April 2022 mendatang. 

Merujuk pada kurs Bank Indonesia yang saat ini di kisaran Rp14.000 per dolar AS maka tarif pajak per tonnya adalah USD$2.14 per ton CO2e. 

Pemerintah menerapkan pajak tersebut guna mengurangi emisi karbon secara bertahap. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sebanyak 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030.

Harga BBM dan Listrik Naik

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memprediksi harga BBM dan listrik akan naik buntut penarikan pajak karbon. 

Listrik bakal ikut naik karena sejauh ini masih ditopang oleh bahan bakar fosil. 

“Biaya produksi meningkat otomatis harga jual semakin meningkat. Dengan sendirinya akan menimbulkan efek ke multiplayer. Katakanlah ke produsen di tahap awal, Produsen naik maka juga efeknya berimbas ke konsumen. Yang pasti akan ada kenaikan,” kata Tauhid saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (10/10). 

Tauhid belum bisa menduga lebih jauh berapa besar kenaikan BBM dan listrik.Harus ada penghitungan yang ketat ihwal berapa besar energi dari bahan bakar fosil yang dikenakan pajak karbon. 

“Misal BBM, untuk konsumsinya saya belum tahu transmisikan ke mana. BBM itu kan kita konsumsi per tahun 1,4 juta barrel baik impor maupun produksi. Batu bara 25 persen domestik, otomatis kena termasuk gas itu pasti berpengaruh terhadap harga jual,” katanya. 

Asumsi.co sudah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmadrin Noor ihwal kenaikan BBM dan listrik. Namun ia belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut. 

Masyarakat Jangan Sampai Terdampak 

Tauhid menyarankan pemerintah agar kebijakan pajak karbon tidak berdampak ke masyarakat.  Menurutnya, cukup di sektor hulu yakni produsen yang dikenakan pajak karbon. Sektor hilir, yakni konsumen, jangan sampai terkena imbasnya seperti kenaikan harga BBM dan listrik. 

“Tetapkan di hulu, kalau di hilir kena lagi, bisa double nanti kenanya,” kata Tauhid. 

“Dan kita pastikan jangan di hilir. Kalau di hulu di pertambangan saja. Jadi dikenakan sekali saja. jangan berkali-kali, itu kita harus cegah,” katanya menambahkan. 

Tauhid juga berharap pemerintah makin menggalakkan pengadaan energi baru terbarukan usai pajak karbon diterapkan. Jika ingin mengurangi bahan bakar fosil, maka alternatif berupa energi baru terbarukan yang ramah lingkungan perlu disediakan dalam jumlah yang besar. 

Jika tidak, bakal percuma. Masyarakat tetap bergantung pada bahan bakar fosil karena energi baru terbarukan yang masih sulit dijangkau. 

“Sama saja bohong. Lingkungan tetap jelek, karbon tetap tinggi, emisi rumah kaca tetap tinggi. Jadi dua kali kena, lingkungan terpuruk masyarakat terbebani. Harusnya sejalan,” kata Tauhid. 

Krisis Energi 

Apabila pemerintah tidak mengadakan energi baru dan terbarukan dalam jumlah besar, bisa berpotensi terjadi krisis energi di waktu mendatang. Tauhid mengatakan bahwa itu tengah terjadi di China, India, Inggris dan negara Eropa lainnya.Mereka ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. 

Di sisi yang lain, jumlah energi baru dan terbarukan yang ada masih belum cukup memenuhi kebutuhan. China mengambil langkah solusi dengan menggenjot produksi batu bara. 

Artinya, sama saja kembali ke bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi. 

“Batu bara dikurangi, akhirnya krisis energi. Tidak ada solisi akhirnya meminta energi fosil lagi. Maka kita jangan latah seperti itu tapi EBT nggak ada,” katanya.


Baca juga:

Krisis Energi Hantam Dunia, Indonesia Perlu Waspada

Pemerintah Bakal Gantikan Batubara dengan Nuklir, Bagaimana Potensinya?

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Bantah Mahasiswa Wajib Bayar Pajak

Share: Harga BBM dan Listrik Diprediksi Naik Imbas Pajak Karbon di UU HPP