Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bakal naik seiring dengan penerapan pajak karbon.
Diketahui, pajak karbon dikenakan pada perusahaan sektor energi fosil.
Harga BBM-Elpiji Naik: Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa penerapan pajak karbon terhadap perusahaan sektor energi fosil berimbas pada kenaikan harga di sektor hulu hingga hilir.
Dengan demikian, harga BBM dan elpiji yang dijual ke masyarakat juga akan naik.
“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon”, kata Arifin Tasrif mengutip situs esdm.go.id.
Hitungan Kenaikan: Pajak karbon berimbas pada kenaikan biaya produksi yang ditanggun produsen, serta barang jadi yang akan dibeli konsumen.
Dari sisi konsumen, ada potensi kenaikan harga sebesar RP64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter.
Bagi konsumen gas elpiji, ada potensi kenaikan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38/kg untuk elpiji dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.
Hitungan kenaikan bagi konsumen itu buntut dari peningkatan biaya di level produsen.
Jika pajak karbon ditetapkan sebesar USD2per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya USD0,1 per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.
Lalu dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF. Pajak karbon bakal diterapkan mulai 2022 mendatang.
Kemenkeu Pernah Bantah: Pada 12 Oktober lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmadrin Noor pernah menyatakan bahwa pajak karbon tidak akan berimbas pada kenaikan harga BBM dan elpiji.
Dia mengatakan pajak karbon hanya dikenakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listri tenaga uap batu bara.
Oleh karena itu, harga BBM, gas dan listrik tidak akan ikut naik.
“Pengenaan pajak karbon tidak akan mengakibatkan kenaikan harga terhadap listrik, gas dan bensin,” kata Neilmadrin saat dihubungi Asumsi.co.
“Penerapan pajak karbon juga akan mengedepankan prinsip keadilan (justice) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil,” tambahnya.
Baca juga:
Kemenkeu Jamin Harga BBM dan Listrik Tak Naik Imbas Pajak Karbon
Harga BBM dan Listrik Diprediksi Naik Imbas Pajak Karbon di UU HPP