Politik

Enam Opsi Format Pemilu Serentak Versi MK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan usulan format pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 untuk menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Ada enam usulan yang dinilai MK bisa menjadi solusi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jadi pedoman: Mengutip laman resmi MK RI, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan usulan enam opsi format pemilu serentak ini disampaikan berdasarkan Putusan MK Nomor 55 tahun 2019.

Usai menyampaikan enam usulan format ini, pemerintah dan DPR yang menentukan lebih lanjut dari berbagai aspek pertimbangan hingga melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya. Dari situ, maka akan ditentukan format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan.

Guntur menyebutkan, usulan dari MK ini dapat menjadi pedoman atau petunjuk bagi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bentuk usulan: Adapun enam opsi model pemilu serentak yang diusulkan MK, kata Guntur antara lain:

  1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
  2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
  3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
  4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur;
  6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota.

Penyelesaian perselisihan: Selain itu, Guntur juga menyinggung soal tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” jelas dia.

Pemanfaatan teknologi: Dalam menangani perkara pilkada, MK juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai kunci dalam penyelesaiannya. Ia menyebut penanganan perkara bisa diselesaikan secara cepat.

Dengan memanfaatkan teknologi inilah, kata Guntur seluruh distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, bisa langsung dipindai serta memudahkan seluruh jajaran di Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara.

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan,” tuturnya.


Baca Juga:

Share: Enam Opsi Format Pemilu Serentak Versi MK