Politik

Penetapan 272 Penjabat Kepala Daerah di 2022-2023 Undang Sejumlah Masalah

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yakni pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Waktu pelaksanaan ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah. Total jumlah daerah yang akan dijabat sementara oleh Pj sebanyak 272 daerah.

Terdapat 101 kepala daerah yang selesai masa jabatannya di 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Selanjutnya 171 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2023, yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Adapun kepala daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 ialah para kepala daerah di Jawa dan Sumatra, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Lampung, dan Sumatra Selatan.

Daerah-daerah tersebut dikenal memiliki basis populasi pemilih yang besar. Tak heran apabila muncul dugaan abuse of power untuk kepentingan 2024, dan penggunaan Pj dinilai akan menguntungkan pihak-pihak tertentu semata.

Kewenangan Pj

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9, kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.

Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk Pj bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.

Dalam hal ini, penjabat (Pj) memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih, berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs).

Walau dianggap memiliki kewenangan penuh, penunjukkan Pj untuk mengisi posisi kepala daerah pastinya rentan dengan unsur-unsur politis. Belum lagi, lantaran tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, maka legitimasi Pj khususnya dalam mengambil kebijakan strategis akan dipertanyakan.

Tidak Demokratis

Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melihat soal penunjukkan kepala daerah yang sangat banyak di seluruh wilayah Indonesia menjadi konsekuensi untuk penyelenggaraan pilkada 2024.

Secara prinsip penempatan jabatan tersebut tidak demokratis. Melihat bagaimana penjabat dapat memegang masa jabatannya dalam jangka waktu yang panjang, namun mereka bukan yang dipilih berdasarkan mekanisme pemilu.

“Kebijakan ini dilakukan tidak secara demokratis dan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 tentang penjabat itu hanya boleh memegang masa jabatan maksimal selama dua tahun. Jika memang ditetapkan pilkada dilaksanakan 2024 penjabat di beberapa provinsi dan kabupaten otomatis akan memegang masa jabatan lebih dari dua tahun,” kata Fadli kepada Asumsi.co, Jumat (19/11/2021). 

Sebagai contoh, salah satunya masa jabatan kepala daerah DKI Jakarta yang akan habis di bulan Oktober 2022. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif yang baru pada November 2024 dan otomatis masa jabatannya sudah lebih dari dua tahun.

Fadli menilai waktu tersebut juga belum secara langsung pada November 2024 akan langsung diganti oleh kepala daerah definitif karena perlu adanya sengketa, pelantikan, dan lain-lain. Apalagi, seperti kepala daerah di Aceh yang masa jabatannya sudah habis sekitar bulan Juni 2022, dan provinsi lainnya yang serupa.

Padahal, kepala daerah memang harus dipilih secara demokratis dan melibatkan masyarakat. Sehingga, Fadli berharap pemerintah dapat melihat lebih bijak situasi dan konsekuensi ini. Kebijakan tersebut seharusnya diiringi dengan Revisi UU Pilkada dan menata kembali jadwal pilkada serentak.

“Pilihannya ada dua menurut saya. Pilihan pertama bagi daerah-daerah masa jabatannya di 2022 dan 2023 harus tetap melaksanakan pemilihan secara demokratis untuk satu kali masa transisi lagi. Masa jabatannya perlu diatur misalnya masa jabatan yang direkomendasikan habis pada 2026 dan di tahun itu boleh melaksanakan pilkada secara serentak,” katanya.

Aturan Didesain untuk Keuntungan Politik

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai memang aturannya seolah didesain untuk memenuhi kepentingan politik beberapa pihak.

“Memang dalam aturan UU Pilkada Pj mengisi kekosongan menjelang pilkada serentak. Namun, untuk waktu penyelenggaraan pilkada sudah didesain sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Ujang kepada Asumsi.co, Jumat (19/11/2021).

Ujang melihat dari sisi politik sebenarnya aturan ini juga berkaitan dengan pilpres dan pileg. Tentunya yang akan diuntungkan adalah partai-partai yang mendukung pemerintah, khususnya PDIP yang memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Memang ada kemungkinan pula bahwa pejabat yang ditunjuk berasal dari ASN eselon 1 dari Kemendagri dan Pemprov. Namun Ujang menduga, siapapun yang dipilih akan berkiblat pada partai penguasa.

“Jadi memang dari awal penentuan pilkada serentak di 2024 sudah masuk hitungan kalkulasi para partai. Masing-masing partai ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Share: Penetapan 272 Penjabat Kepala Daerah di 2022-2023 Undang Sejumlah Masalah