Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022, yakni sebesar Rp 2.440.486. Angka itu hanya naik Rp8.485 atau sekitar 0,35 persen dari besarnya UMP tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.
Sesuai hasil rapat dewan pengupahan: Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan penetapan UMP 2022 sesuai hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.
UMP Lampung 2022 merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Wajib bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun: Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.
Tidak berlaku bagi UMKM: Agus menjelaskan ketentuan tersebut dikecualikan bagi UMKM, sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja.
UMK tidak boleh rendah dari UMP: Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Lampung harus memperhatikan UMP dan tidak boleh lebih rendah. Adapun upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November.
Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
Sanksi bagi yang tidak mentaati: Agus juga menegaskan, perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Bagaimana jika dibandingkan di provinsi lain: Besaran kenaikan UMP di Provinsi Lampung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Jakarta menjadi Provinsi dengan nilai UMP 2022 tertinggi sebesar Rp4.453.935,536, naik Rp37,749 atau sekitar 0,85 persen dari UMP 2021. Sementara Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan UMP Terendah, sebesar Rp 1.813.011, naik Rp14.032 atau sekitar 0,78 persen.
Baca Juga: