Isu Terkini

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke KPK terkait Kegiatan di Masa Pandemi

Admin — Asumsi.co

featured image
(Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyerahkan sejumlah laporan transaksi mencurigakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/11/2021).

Pengadaan bansos: Dari laporan-laporan tersebut, beberapa di antaranya berkaitan dengan kegiatan di masa pandemi Covid-19 seperti pengadaan bantuan sosial dan alat kesehatan.

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK bakal mengkaji lebih lanjut laporan dari PPATK tersebut. KPK perlu mencari tahu jenis pidana dari transaksi janggal tersebut.

Pencucian uang: KPK bakal mendalami ada tidaknya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan kegiatan-kegiatan di masa pandemi.

TPPU, Alex menjelaskan, dapat dikenakan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.

Agresif: Dilansir Antara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ke depannya PPATK bakal bekerjasama dengan KPK secara lebih agresif.

Ivan menyebut, agresifitas itu dilakukan dengan analisa transaksi ‘follow the money’ tindak pidana yang ditangani KPK.

“PPATK juga bisa memproduksi hasil analisis dan hasil pemeriksaan secara proaktif,” kata Ivan.

Ivan juga berjanji bakal terus membantu KPK memberikan data lebih lanjut terkait penindakan korupsi. Penindakan itu, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga

PPATK Sebut Transaksi Narkoba Rp120 Triliun Libatkan 1.339 Individu dan Korporasi

Polri Selidiki Temuan PPATK Soal Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

Analisis PPATK: Sumbangan Anak Akidi Tio Mustahil Dipenuhi, Uangnya Tidak Sampai Rp2 Triliun

Share: PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke KPK terkait Kegiatan di Masa Pandemi