Isu Terkini

PPATK Sebut Transaksi Narkoba Rp120 Triliun Libatkan 1.339 Individu dan Korporasi

Antara — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
menyatakan transaksi keuangan sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun melibatkan
1.339 individu dan korporasi. Temuan itu telah disampaikan kepada otoritas
terkait.

Temuan: Dikutip dari Antara, Kepala PPATK Dian Ediana
Rae mengatakan jumlah itu merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari
transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

“Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun itu melibatkan
angka pihak yang terlapor, kalau istilah kami itu, melibatkan sejumlah orang
dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan
1.339 individu dan korporasi,” kata Dian dalam YouTube PPATK.

Aliran dana: Dian membeberkan transaksi terkait
narkoba itu tidak hanya terjadi di dalam negeri. PPATK juga mencatat ada aliran
uang keluar dan masuk dari luar negeri.

Hal itu dinilai bukan sesuatu yang mengherankan karena
sindikat narkoba terjadi lintas negara.

Penyelidikan: Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri akan melakukan pertemuan dengan PPATK dalam rangka
menindaklanjuti informasi tersebut pekan depan. Dia mengaku pihaknya juga sudah
secara aktif meminta laporan tersebut.

Baca Juga:

Share: PPATK Sebut Transaksi Narkoba Rp120 Triliun Libatkan 1.339 Individu dan Korporasi