Luar Jawa

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati di Aceh

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Empat orang terdakwa divonis hukuman mati di Aceh lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba. 

Mereka diberi hukuman yang sangat berat lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. 

Vonis: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memberikan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. Para terdakwa belum memutuskan untuk banding atau masih pikir-pikir. 

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Terdakwa: Para terdakwa yang divonis hukuman mati antara lain Zakaria alias Jek bin Abu Bakar (50), Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki (30) dan Midun bin Muhammad (27). 

Ada satu terdakwa lain yang seharusnya divonis serupa, yaitu Khairul Bahri (48). Namun yang bersangkutan meninggal dunia akibat sakit jantung selama persidangan berjalan. 

Kasus: Kasus bermula ketika Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkoba pada 23 Maret 2021.Para pelaku menyelundupkan sabu di perairan Aceh Timur. Barang bukti yang diperoleh adalah 50 kilogram sabu.

Share: Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati di Aceh