Isu Terkini

Buntut Istri Omeli Suami Jadi Terdakwa, 3 Penyidik Dinonaktifkan

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Tiga penyidik yang memeriksa Valencya alias Nengsy Lim (45) yang berujung penetapan Valencya sebagai terdakwa KDRT, kini telah dimutasi dan dinonaktifkan. Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Istri marahi suami pemabuk malah dibui: Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya. Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Diperiksa Propam: Erdi mengatakan ketiga penyidik itu telah diperiksa Propam Polda Jabar. Pemeriksaan ketiga penyidik itu merupakan evaluasi berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang penyidik dinonaktifkan.

Eksaminasi jaksa: Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Selanjutnya, asisten tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan ditarik sementara waktu ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional.

Respon Peradi: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara seharusnya tidak terjadi.

Dikutip dari Antara, Ketua Peradi Karawang Asep Agustian menyayangkan Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Respon Komnas Perempuan: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam proses hukum terhadap Valencya yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Komnas Perempuan menilai kondisi tersebut merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT.

Baca Juga:

Share: Buntut Istri Omeli Suami Jadi Terdakwa, 3 Penyidik Dinonaktifkan