Isu Terkini

Kejagung Eksaminasi Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Omeli Suami Mabuk

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Tingey Injury Law Firm

Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim (45) di Kejaksaan Negeri Karawang. Kebijakan itu dilakukan setelah Valencya dituntut hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya yang pemabuk.

Pertimbangan eksaminasi khusus: Melansir Antara, Kapuspesn Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada persoalan dalam proses penuntutan terhadap Valencya. Sehingga penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim,” ujar Leonard.

Eksaminasi khusus merupakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat, baik yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum.

Temuan hasil eksaminasi: Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara sejak tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan.

Jaksa tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Kemudian, rencana tuntutan dan pembacaan tuntutan pidana tidak tepat waktu, serta bermasalah.

“Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” kata Leonard.

Persoalan lain: Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga disebut tidak memedomani “Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung” sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.

Penyelidikan terhadap jaksa: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara itu. Selain itu, asisten tindak pidana umum di Kejati Jawa Barat juga akan ditarik sementara waktu ke Kejagung untuk diperiksa.

Perkara KDRT: Terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya warga Taiwan berinisial CYC. Dalam persidangan Valencya mengaku memarahi CYC yang kerap mabuk.

Di sisi lain, Valencya sempat menggugat cerai CYC pada 2018. Perceraian baru terjadi pada 2020 dengan keputusan CYC diwajibkan membiayai anak hasil pernikahannya dengan Valencya sebesar Rp13 juta per bulan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh CYC dan justru melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT.


Baca Juga:

Share: Kejagung Eksaminasi Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Omeli Suami Mabuk