Isu Terkini

Bagi Korban KDRT, Rumah Bukanlah Tempat yang Aman Semasa Pandemi

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Lockdown dan kebijakan untuk tetap di rumah bisa jadi ampuh untuk menghambat penyebaran COVID-19. Namun, bagi sebagian orang, rumah justru merupakan sarang bahaya yang lebih besar.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melihat ada peningkatan tajam jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama beberapa minggu terakhir. Di sejumlah negara, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Sementara itu, layanan kesehataan kewalahan dan tempat penampungan korban KDRT bisa jadi tutup atau kekurangan dana.

“Kami tahu lockdown dan karantina penting untuk menekan COVID-19, tetapi kebijakan ini juga dapat membuat perempuan terjebak bersama pasangannya yang abusif,” kata Secretary-General PBB Antonio Guterres. “Saya mendesak pemerintah untuk mengutamakan keselamatan perempuan dalam merespons pandemi ini,” lanjutnya.

Di Indonesia, Komnas Perempuan melihat perempuan berada dalam posisi rentan. “Jika KDRT telah berlangsung sejak lama dan belum tertangani, istri dan anak perempuan terperangkap semakin panjang dengan pelaku kekerasan karena harus tinggal bersama dan tidak dapat keluar rumah,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, ketika dihubungi Asumsi.co (7/4).

Banyak perempuan Indonesia menanggung beban domestik berlapis, yaitu mesti menjadi istri, pengasuh atau perawat keluarga, dan guru bagi anak-anaknya. KDRT tidak selalu berarti kekerasan fisik. Komnas Perempuan mencatat bentuk-bentuk KDRT atau di ranah personal meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi. Imbauan untuk tetap di rumah dan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dapat membuat perempuan kehilangan pendapatan sehingga memicu kekerasan. Perempuan juga dapat diasingkan dari orang-orang terdekatnya oleh pelaku.

“Kekerasan adalah tentang kekuasaan dan kontrol. Pelaku kekerasan dapat menggunakan segala cara dan alasan untuk memaksa korban untuk tetap di rumah, termasuk dengan isu COVID-19,” ujar lembaga National Domestic Violence Hotline di Spanyol.

Salah satu bentuk kekerasan adalah memberikan misinformasi tentang pandemi untuk menakut-nakuti korban, atau untuk mencegah mereka mendapatkan penanganan medis jika mereka memiliki gejala COVID-19.

Guterres telah mengimbau pemerintah di seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pencegahan KDRT selama pandemi COVID-19 berlangsung. Langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan investasi terhadap LSM dan organisasi perlindungan perempuan dari KDRT di Indonesia, memastikan sistem peradilan terhadap pelaku terus berjalan, membangun emergency warning system di apotek dan toko bahan makanan, dan menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk mencari dukungan tanpa dapat diketahui pelaku kekerasan.

“Hak dan kebebasan perempuan penting untuk membangun masyarakat yang kuat dan tangguh,” kata Guterres.

Pemerintah Perancis telah memberlakukan tiga kebijakan untuk melindungi korban KDRT semasa pandemi. Pertama, korban dapat meminta bantuan kepada petugas farmasi di apotek dengan menyampaikan kode atau kata sandi. Kedua, pemerintah juga menanggung biaya bagi korban KDRT tinggal di kamar hotel atau penginapan selama 20 ribu malam. Ketiga, pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar US$1,1 juta untuk organisasi-organisasi yang mengadvokasi korban KDRT. Hal serupa juga telah dilakukan di Spanyol, yang menerima 30% lebih banyak laporan KDRT dan dua kasus femisida (pembunuhan terhadap perempuan) selama pandemi.

Menurut Siti, laporan KDRT di Indonesia semasa pandemi tetap ada, tetapi Komnas Perempuan belum dapat menyimpulkan apakah ada peningkatan jumlah laporan. Komnas Perempuan juga mengimbau agar pemerintah Indonesia dapat meningkatkan perlindungan. “Pemerintah, dalam hal ini KPPA, bisa menegaskan kembali layanan-layanan untuk korban kekerasan tetap berjalan. Selain itu, mengkampanyekan lebih masif lagi kampanye anti-KDRT ke masyarakat,” kata Siti.

Komnas Perempuan tetap membuka layanan pengadunan selama pandemi. Walau tidak menerima audiensi dan pengaduan langsung, korban atau orang terdekat korban dapat menyampaikan pengaduan melalui telepon/fax, email, atau media sosial Komnas Perempuan pada Senin-Jumat, pukul 10.00-16.00.

Kontak Layanan Pengaduan Komnas Perempuan

Share: Bagi Korban KDRT, Rumah Bukanlah Tempat yang Aman Semasa Pandemi