Isu Terkini

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat jadi Sembilan Tahun Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman Edhy menjadi sembilan tahun penjara.

Banding: Diketahui, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Edhy lantas mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

Diperberat: Banding yang diajukan Edhy kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman Edhy, dari lima tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila tidak mampu membayar denda, Edhy mendapat pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Majelis hakim tingkat banding pun mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun.

Kasus: Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy ditangkap KPK sepulangnya dari Amerika Serikat. Dia ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, salah satunya oleh Novel Baswedan yang kini sudah tidak bekerja sebagai penyidik di KPK.

Baca juga:

Divonis Lima Tahun, Apakah Hukuman Buat Edhy Prabowo Sudah Pas? 

Daftar Penyidik Korupsi Bansos, Lobster, Hingga E-KTP yang Dipecat KPK 

PPP Usul Partai Dilarang Ikut Pemilu Jika Kader Korupsi

Share: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat jadi Sembilan Tahun Penjara