Isu Terkini

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Rachel Vennya

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kabur karantina usai dari luar negeri . Penetapan itu setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyelidikan.

Ada sejumlah fakta terkait dengan kasus tersebut

Empat tersangka: Dikutip dari Antara, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Rachel, tiga tersangka lain adalah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnia (manajer Rachel), dan protokol bandara berinisial OP.

Tidak ditahan: Polisi tidak menahan para tersangka lantaran hukuman penjara di bawah lima tahun.

Terancam satu tahun penjara: Rachel dan tersangka lain diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Empat bukti: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya mengantongi empat alat bukti dalam penetapan Rachel sebagai tersangka.

“Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen,” ujar Tubagus.

Minta maaf: Rachel kembali menyampaikan permintaan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia mengaku khilaf ketika melakukan tindakan tersebut.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami, dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel di Polda Metro Jaya.

Diperiksa sebagai tersangka: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rachel sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021). Namun, belum ada keterangan apakah tiga tersangka lain juga akan diperiksa bersama dengan Rachel.

Kasus: Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai dari luar negeri. Rachel tidak melakukan isolasi sesuai waktu yang diwajibkan.

Kala itu, Rachel diwajibkan melakukan isolasi selama delapan hari sebagaimana ketentuan yang dibuat pemerintah sebelum diubah menjadi hanya tiga hari.

Baca Juga:

Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka

Mobil Rachel Vennya Ditahan Polisi
Kasus Pelat Nomor RFS

Fakta Kasus Rachel Vennya:
Diperiksa Sembilan Jam, Pulang Naik Mobil Pejabat

Share: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Rachel Vennya