Isu Terkini

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Jutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Pasal: Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa lain: Sebelumnya, Jaksa juga sudah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal 8 tahun penjara, kemudian Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

 

Baca Juga:

Jaksa: Putri Perintahkan Ricky Rizal Lucuti Senjata Brigadir J

Jaksa Nilai Tidak Ada Alasan untuk Meringankan Tuntutan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Share: Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara