Isu Terkini

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bunuh Brigadir J: Jaksa yakin Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan lainnya melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan itu dibacakan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa.

Pasal: Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara untuk hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Kemudian untuk hal meringankan yakni Putri dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa lain: Sebelumnya, Jaksa juga sudah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal 8 tahun penjara, kemudian Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Share: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J