Isu Terkini

Jaksa: Putri Perintahkan Ricky Rizal Lucuti Senjata Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Putri Candrawathi memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk melucuti senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengamanan senjata milik Brigadir J itu dilakukan di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Printahkan lucuti senjata: Fakta ini menjadi dugaan keterlibatan Putri dalam rencana pembunuhan anak buah suaminya itu. Hal itu terungkap dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022).

“Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky,” kata jaksa.

Kehendak Putri: Hal ini terungkap karena menurut jaksa ada pertemuan antara Putri dengan Ricky yang berlangsung cukup lama. Mulanya Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer dan Ricky guna meminta segera ke rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Setibanya di sana Putri dan Ricky bertemu di dalam kamar cukup lama.

Kemudian Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan Richard. Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu ia masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung mengamankan senjata milik Yosua. Apa yang dilakukan Ricky ini, menurut jaksa juga turut disaksikan Richard.

Keterangan tak sesuai: Jaksa mempercayai bahwa pertemuan Ricky dan Putri di kamar itu membicarakan mengenai pengamanan senjata api Yosua. Hal yang memperkuat keyakinan jaksa adalah Ricky menyimpan senjata HS milik Yosua dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.

“Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tirak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri,” katanya.

Namun dalam keterangannya, Ricky mengaku bahwa tindaknya mengamankan senjata Yosua karena untuk pengamanan guna mencegah keributan antara Yosua dan Kuat. Namun jaksa mengesampingkan alasan ini.

Sebab Ricky hanya mengamankan senjata Yosua, sedangkan pisau milik Kuat yang digunakan untuk mengancam Yosua tidak turut diamankan. Padahal jika semangatnya untuk melerai, maka mestinya Ricky juga turut mengamankan pisau Yosua.

“Sehingga perbuatan saksi Ricky merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawathi terhadap korban Yosua yang miliki senjata api, sebagaimana keterangan sidang terdakwa mengatakan ‘saya takut karena di rumah hanya ada saya, Susi, Kuat, sedangkan korban Yosua punya pistol, kemudian saya hubungi Richard dan Ricky’,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa meyakini bawa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu turut berkongsi melancarkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” katanya.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Share: Jaksa: Putri Perintahkan Ricky Rizal Lucuti Senjata Brigadir J