Covid-19

Daftar Daerah dan Aturan Baru PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah resmi menetapkan DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa menerapkan PPKM Level 1. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali.

Pertimbangan: Penetapan level situasi di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa berdasarkan asesmen, misalnya cakupan vaksinasi hingga jumlah kasus.

Aturan tempat PPKM Level 1: Ada sejumlah perubahan peraturan yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, yakni:

  • Kapasitas kegiatan belajar 50 persen
  • Work From Office sektor non esensial 75 persen
  • WFO sektor non esesial dan kritikal 100 persen
  • Kapasitas supermarket hingga pasar rakyat 100 persen
  • Kapasitas mall 100 persen, buka sampai pukul 22.00 waktu setempat
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen
  • Kapasitas tempat ibadah 75 persen
  • Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata
  • Kapasitas kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan 75 persen
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Aturan perjalanan PPKM Level 1: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Daftar wilayah PPKM Level 1: Terdapat lima provinsi dengan daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, yakni:

  • DKI Jakarta: Seluruh wilayah.
  • Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
  • Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
  • Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
  • Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Masa belaku aturan: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Baca Juga:

Share: Daftar Daerah dan Aturan Baru PPKM Level 1 di Jawa-Bali