Pemerintah resmi menetapkan DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa menerapkan PPKM Level 1. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali.
Pertimbangan: Penetapan level situasi di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa berdasarkan asesmen, misalnya cakupan vaksinasi hingga jumlah kasus.
Aturan tempat PPKM Level 1: Ada sejumlah perubahan peraturan yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, yakni:
Aturan perjalanan PPKM Level 1: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Daftar wilayah PPKM Level 1: Terdapat lima provinsi dengan daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, yakni:
Masa belaku aturan: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Baca Juga: