Isu Terkini

Nomor Pembeli Tak Aktif, Eksekutor Bocah Makassar Gagal Jual Organ

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi internet

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua pelaku penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS usia 11 tahun . Kedua pelaku masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14).

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,” ujar Kepala Polres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023) dikutip Antara.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar. Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.

Namun, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Di sisi lain, korban pun sudah tidak bernyawa.

“Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding,” katanya.

Tak dapat apa-apa: Budhi mengatakan karena kedua pelaku tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkus kantong plastik berwarna hitam.

Para pelaku membawa mayat korban untuk dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Kasus terungkap: Budhi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat ada anak hilang. Dari laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang,” ujar Budhi.

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dua, terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

“Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” ungkap dia.

Pasal: Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.

“Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah,” kata dia.

Baca Juga:

Saat Remaja Habisi Nyawa Bocah Imbas Tergiur Iklan Jual Organ di Internet

Sidang Pembunuhan Brigadir J: ‘Tuhan Yesus’ jadi Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Dibebaskan

Share: Nomor Pembeli Tak Aktif, Eksekutor Bocah Makassar Gagal Jual Organ