Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Jayapura, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Diamankan di Jayapura: Kabar penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Fakhiri kepada Antara.
Diterbangkan ke Jakarta: Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Kekayaan Lukas Enembe: Melihat harta kekayaannya, Lukas Enembe terakhir pernah melaporkan hartanya senilai Rp33,78 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Berdasarkan laporan itu, sebagian besar harta kekayaan Lukas Enembe terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp13,6 miliar. Ia diketahui punya 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kabupaten dan kota di Jayapura.
Selain itu, Lukas juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 4 unit mobil dengan total aset senilai Rp932,48 juta.
Sementara itu dirinya tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya. Namun, ia masih memiliki surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 17,98 miliar. Ia tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Sita Uang Tunai-Emas Batangan terkait Kasus Lukas Enembe
Jabat Tangan dan Pertemuan 15 Menit Firli Bahuri-Lukas Enembe Disorot