Mahkamah Agung (MA) RI mengaku bakal menindak tegas setiap aparatur di lingkungan instansi yang merusak nama baik lembaga peradilan.
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin mengatakan pihaknya akan menugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.
“Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Kinerja MA: Syarifuddin mengungkap hal tersebut dalam kegiatan refleksi kinerja MA tahun 2022 sekaligus menyoroti dua hakim agung yakni Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh serta beberapa aparatur MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan MA memasang Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor. CCTV dipasang di kantin, tempat parkir dan titik rawan lainnya. Pemasangan itu dilakukan demi mencegah suap.
“Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas,” ujar Sobandi dikutip dari laman MA.
Membuat PTSP: Sobando mengatakan pihaknya juga berencana membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri. PTSP dibuat supaya para tamu bisa mengurus secara mandiri keperluan di MA. Dengan begitu, harapannya bisa mempersempit potensi suap. Sebab para tamu tak perlu bertemu dengan pihak internal MA.
“Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik misalnya mengurus perkara, MA sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang,” kata Sobandi.
Sistem AI: Tak hanya itu, MA juga kini sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis hakim agung perkara kasasi dan peninjauan kembali dengan menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence.
Ia mengungkap perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis hakim agung oleh perhitungan robot dengan kompetensi dan beban kerja. Kedua hal itu akan diolah lewat sistem acak.
“Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis hakim agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara,” ujar Sobandi.
Baca Juga:
KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial jadi Tersangka Suap
Pasal Zina di KUHP Disebut Demi Cegah Warga Main Hakim Sendiri