Isu Terkini

Pasal Zina di KUHP Disebut Demi Cegah Warga Main Hakim Sendiri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi hukum

Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat mencegah perilaku main hakim sendiri dalam kasus perzinaan.

Pembatasan pihak pengadu: Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Hal ini tampak dari pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan kasus perzinaan. Sebab tidak semua orang berhak melaporkan adanya perzinaan di suatu daerah jika bukan pihak-pihak yang ditentukan dalam KUHP.

“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat.” kata Irfan, Selasa (13/12/2022), dilansir dari Antara.

Kodifikasi hukum: Irfan menjelaskan dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, maka Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia.

KUHP kolonial: Sebab menurut Irfan, KUHP lama sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan zaman saat ini. KUHP baru, dikatakan Irfan juga memiliki semangat untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya pemidanaan terhadap warga negara yang berlaku salah.

“KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia, karena semangatnya jauh berbeda. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” kata Irfan.

Irfan menyarankan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya.

“KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.” Katanya.

Baca Juga:

Komisi III Tuding Negara Lain Dapat Informasi Menyesatkan soal KUHP

Surat PBB soal KUHP Disebut Sangat Terlambat

Industri Pariwisata Takut KUHP Ganggu Bisnis, DPR Buka Suara

 

Share: Pasal Zina di KUHP Disebut Demi Cegah Warga Main Hakim Sendiri