Isu Terkini

Komisi III Tuding Negara Lain Dapat Informasi Menyesatkan soal KUHP

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menuding bahwa negara lain mendapatkan informasi yang menyesatkan soal isi KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).

“Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading (menyesatkan),” kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022), dikutip dari Antara.

Informasi menyesatkan: Dia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika bertandang ke Australia beberapa waktu lalu, di mana ia mengaku ditanyakan sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru.

Soal perzinaan: Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara. Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

“Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, ‘kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya kan tidak dibaca,” katanya.

Pasal aborsi: Ia menyebut informasi keliru lainnya yang diterima publik adalah pasal terkait aborsi karena tidak dibaca secara keseluruhan ayat maupun pengecualiannya, termasuk pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

“Soal kontrasepsi tidak dibaca ayat pengecualiannya, padahal itu dulu kan memang tidak kentara pengecualiannya. Tapi sekarang karena ada masukan dan ada protes dari masyarakat kita akomodasi bahwa tidak akan dipidana jika itu tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya,” katanya.

Arsul menyinggung soal pasal dalam KUHP baru yang dianggap membungkam kebebasan pers. Menurut dia, pekerja pers atau jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers yang masih tetap berlaku.

Untuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.

“Ini kan yang diminta termasuk oleh teman-teman Dewan Pers, dalam hal apa pun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa,” kata Arsul.

Pasal perzinaan dalam KUHP mendapat banyak sorotan lantaran makna perzinaan dalam beleid hukum pidana itu kini diperluas.

Dari semula perzinaan hanya mencakup pria tahu wanita yang sudah beristri namun melakukan hubungan seksual dengan pria atau wanita lain, kini mereka yang melajang pun dapat dipidana jika melakukan hubungan seks di luar nikah bilamana ada pihak keluarga yang tidak setuju, seperti anak maupun orang tua. Sifat pasalnya berupa delik aduan, di mana jika tidak ada aduan, maka tidak bisa dipidana.

Baca Juga:

Surat PBB soal KUHP Disebut Sangat Terlambat

Industri Pariwisata Takut KUHP Ganggu Bisnis, DPR Buka Suara

Jerman Berniat Tarik Akademisi Buntut Pasal Zina di KUHP

Share: Komisi III Tuding Negara Lain Dapat Informasi Menyesatkan soal KUHP