Isu Terkini

Saat Hakim Tercengang Tahu Seberapa Berkuasanya Ferdy Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

Majelis Hakim sidang Ferdy Sambo terkejut ketika mengetahui Ferdy Sambo mampu mengintervensi berita acara interogasi (BAI) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim kaget lantaran Sambo ternyata mampu menyetir isi BAI tersebut.

Terungkap dalam persidangan: Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022)

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi tidak diperiksa langsung, melainkan berita acara interogasi versi Putri Candrawathi itu awalnya diungkap berdasarkan catatan.

Mula-mula Ridwan mengungkap bahwa berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Lantas hakim menanyakan apakah hal itu bisa disebut wajar.

Tak diinterogasi langsung: Ridwan mengatakan Putri Candrawathi tidak diinterogasi langsung oleh penyidik. Di mana dia menuangkan kesaksiannya di sebuah kertas dengan tulisan tangan. Menurut Ridwan, Putri tidak diperiksa secara langsung sebab berasalan tengah dalam kondisi trauma.

“Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu,” kata Ridwan.

“Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?” tanya Hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Tidak wajar: Lantas dijawab Ridwan bahwa hal itu tidak wajar.

“Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)” jawab Ridwan.

Kendati dianggap tidak wajar, menurut Ridwan BAI tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo.

Menurut Ridwan, perintah tersebut tidak bisa ditolak lantaran ketika itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

“Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan,” katanya.

Baca Juga:

Perang Tuduhan antara Ferdy Sambo dan Kabreskrim

Saksi Ungkap Ferdy Sambo Nangis Lihat Foto Keluarga

Sambo Akui Duit di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J untuk Kebutuhan Keluarganya

Share: Saat Hakim Tercengang Tahu Seberapa Berkuasanya Ferdy Sambo