Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengaduan orang tua murid yang anaknya tidak bisa mengikuti uji semester, karena belum membayar seragam sekolah.
“Kami menerima pengaduan dari salah seorang orang tua pelajar yang melapor anaknya tidak bisa menerima nomor ujian karena belum membayar uang seragam sekolah,” ujar Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani, dilansir dari Antara.
Ombudsman segera mendatangi SMP Negeri 41 Padang untuk mengetahui duduk perkara laporan tersebut.
“Apalagi kami juga melihat orang tua yang melapor secara ekonomi juga kurang mampu dan berdasarkan aturan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan ujian karena itu adalah hak dasar anak,” tutur Yefri.
Keluarga kurang mampu: Ombudsman menemukan orang tua tersebut memiliki tujuh orang anak. Orang tua itu berprofesi sebagai pengumpul sampah yang dibayar Rp350 ribu per bulan. Setelah ada komunikasi dengan pihak sekolah, murid yang bersangkutan mendapatkan nomor ujian dan berhak mengikuti ujian.
Wakil Kepala SMP Negeri 41 Padang Wiwik Susiana mengklaim persoalan tersebut hanya kesalahpahaman orang tua murid tersebut. Kata dia, pihak sekolah hanya menanyakan apakah ada keinginan untuk minimal mencicil seragam yang ternyata pakaian khusus sekolah di luar pakaian putih abu-abu dan pramuka.
“Kami hanya menanyakan apakah ada keinginan untuk minimal menyicil, bukan melunasi hari itu, tapi ibu tersebut emosi,” ujar Wiwik.
Hingga Desember 2022, sebanyak 100 anak belum melunasi kewajiban membayar angsuran seragam tersebut.
“Hal ini sudah sering kami sampaikan kepada orang tua siswa, kebetulan saat ujian semester kemarin pihak sekolah mencoba berkomunikasi dengan orang tua yang anaknya belum melunasi uang seragam,” ucapnya.
Menurut Wiwik, tiga anak dari orang tua murid yang melaporkan kasus itu ke Ombudsman bersekolah di SMP Negeri 41 Padang dan semuanya digratiskan. Selain itu, orang tua murid tersebut juga dipekerjakan oleh pihak sekolah sebagai pemungut sampah sekali sepekan yang honornya dibayar bulanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menganggap, persoalan tersebut hanya miskomunikasi belaka.
“Ini hanya miskomunikasi saja, tidak ada persoalan, mungkin selama ini orang tua tersebut memandang itu gratis ternyata ada kewajiban yang harus diangsur,” tutur Yopi.
Ia berharap persoalan tersebut tidka terulang lagi di sekolah lain.
Baca Juga:
Wapres Yakin Tak Ada Orang Miskin Bila Duit Zakat Baznas Capai Target
Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Banyak Dikorupsi: Rakyat Miskin, Pejabat Foya-foya