Isu Terkini

Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi uang

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 di seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terkecil se-Pulau Jawa. Kendati demikian, UMP Jakarta menembus angka Rp4.900.798.

Penetapan kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi di Pulau Jawa itu disesuaikan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Adapun provinsi-provinsi yang mengalami kenaikan UMP adalah sebagai berikut:

1 . Banten

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMP Banten 2023. Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan kenaikan UMP Banten sebesar 6,4 persen atau menjadi Rp2.661.280,11.

Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

2. DKI Jakarta

DKI Jakarta juga turut mengalami kenaikan UMP 2023. UMP Ibu Kota ditetapkan naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya atau sebesar menjadi Rp4.900.798.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah mengatakan, penetapan UMP itu sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022. Di mana mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

3. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. UMP Jawa Barat 2023 disahkan senilai Rp1.986.670,17 atau mengalami kenaikan 7,88 persen.

4. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan cukup besar. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen.

Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar Rp1.958.169,69.

5. Yogyakarta

UMP Yogyakarta tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen dibanding tahun sebelumnya. Usia kenaikan UMP Yogyakarta menjadi Rp1.981.782,39.

6. Jawa Timur

UMP Jawa Timur 2023 juga ikut naik menjadi Rp2.040.244,30. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.

Jawa Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

UMP Jogja 2023 Naik Rp140 Ribu

UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta

Wamenaker Bicara Nasib UMP Tahun Depan

Share: Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa