Isu Terkini

UMP Jogja 2023 Naik Rp140 Ribu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Jadi, terjadi kenaikan 7,6% dari UMP sebelumnya atau sebesar Rp1.840.915,53.

“Naik 7,65% atau sebesar Rp140.866,86,” ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono, Senin (28/11/2022), dilansir dari Antara.

Pertimbangan: Kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi tersebut terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

“Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua,” tutur Beny.

Kenaikan signifikan: Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

“Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Beny.

Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada Senin (7/12/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

“Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas,” ujar Aria.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Keberatan: Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut Irsyad, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

“Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah,” tutur Irsyad.

Baca Juga:

UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta

Buruh Ogah No Work No Pay: Akal-akalan Pengusaha

KSPI Bantah Kabar 45 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK

Share: UMP Jogja 2023 Naik Rp140 Ribu