Isu Terkini

UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah, Senin (28/11/2022), dilansir dari Antara.

Pertimbangan: Menurut Andri, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). Yaitu, dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Dalam sidang itu, Pemprov DKI terdiri dari beragam unsur. Di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2,” ucapnya.

Diterima pengusaha: Besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan diperoleh Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur Anies Baswedan.

Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha. Meski, Pemprov DKI era Gubernur Anies Baswedan kalah dalam sidang gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

“Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen,” ujar Andri.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin (28/11/2022) ini.

Baca Juga:

Buruh Ogah No Work No Pay: Akal-akalan Pengusaha

Massa Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Tuntut Naikkan Upah-Tolak PHK

KSPI Bantah Kabar 45 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK

Share: UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta