Penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka disebut telah sesuai mekanisme hukum.
Tersangka suap: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara.
Yakin praperadilan ditolak: KPK menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka. Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Sidang praperadilan perdana akan dijadwalkan pada Senin (5/12/2022).
KPK memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
“Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” tutur Ali.
KPK siap menghadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. “Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Bambang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019.
Sidang kode etik: Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” tutur Dedi.
Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara. Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. “Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” ucapnya.
Baca Juga:
KPK Sebut Hanya 20 Persen Korupsi yang Bisa Dibongkar
KPK Sita Uang Tunai-Emas Batangan terkait Kasus Lukas Enembe