Isu Terkini

Putri Candrawathi Hadiri Sidang secara Online karena Positif Covid-19

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Putu Indah Savitri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), secara daring karena positif terpapar Covid-19.

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ujar Putri ketika menjawab pertanyaan hakim, dilansir dari Antara.

Positif Covid-19: Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19. Sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.

“Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon,” tutur Wahyu.

Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar keterangan saksi: Berbeda dengan Putri Candrawathi yang menghadiri persidangan secara daring, Ferdy Sambo telah tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, dua petugas swab Smart Co Lab (Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia), staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.

Selain itu, hadir pula Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, serta Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.

Sempat ditunda: Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada yang berubah setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan,” tutur Ketut.

Baca Juga:

Dua Operator Ungkap Bareskrim Minta Data Obrolan Ponsel Putri dan Yosua Cs

Mencla-mencle PRT Sambo soal Brigadir J Ngangkat Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Share: Putri Candrawathi Hadiri Sidang secara Online karena Positif Covid-19